Masalahulur tarikpemilikan Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas tetapterusdipermasalahkansampaisekarang.
Ke-3 pulau yang berada didaerahtepian itu, menjadiperselisihandi antaraPropinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Halmahera tengah.
Untukmemperjelas posisi administratif, PemerintahanPropinsi Maluku Utara melangsungkan rapat ulasanbatasandaerahpada Senin (21/7/2025).
Rapat ke-3 ini dipegang Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, dimoderatori Pendamping III, dandidatangiPendamping I, StaffPakar Gubernur sektor hukum danpemerintah, danbeberapa pimpinan OPD berkaitan.
Paparan awalnyadikatakan Kepala TubuhTepianWilayah Maluku Utara, Omar Fauzi.
Diamenerangkan, Propinsi Maluku Utara mempunyai enam fragmenbatasandaerah, salah satunya tiga pulau yang disengketakan.
“Berdasardocument Kemendagri, pulau yaitu Sain, Piyai, dan Kiyas, secara administratif ada didaerah Kabupaten Halmahera tengah,” sebut Omar.
Omar menambah, satu diantaraargumen Papua Barat Daya terusmengeklaim tiga pulau ini karenakekuatan sumber daya alam yang lebih besar, khususnya kandungan gas bumi yang berlimpahdisekitarandaerahitu.
“Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas simpan cadangan gas yangvital, ini dapatmenjadiargumen kuat untuk Papua Barat Daya untukmengeklaim,” bebernya.
Diamenerangkan, daerah seperti Patani Utara, Patani Timur, dan Gebe bersebelahansecara langsung dengan negara tetangga, hinggapengatasandaerahtepianharusjadi fokus utama.
“Koordinir dengan TubuhInformasi Geospasial sudahdilaksanakanuntukpastikanbatasanpaling luar. Berdasar data 2022, jarak Pulau Sain ke batasandaerah Raja Ampat sekitaran 4 mil laut,” terang Omar.
Omar mengingatisupayaPemerintahanWilayah (Pemda) tidakmengulangkekeliruan seperti kasus Sipadan dan Ligitan yang di-claim Malaysia, walaupundengan yuridis sudahdipastikanpunya Indonesia oleh PBB.
“Malaysia suksesmemenangituntutankarena mereka membuatkegiatandan infrastruktur lebih duludi situ.”
“Kita janganlupa, kegiatantetap di tiga pulau ini harusselekasnyadilaksanakanuntukperkuatclaim,” jelasnya.
Omar katakan, DKP Maluku Utara sudahmembuatSatuan tugas Pulau-Pulau Kecil semenjak 2022, tetapirealisasinyatetapterhalangkarenabujet.
Simak juga: Denada Fatahan dari UT Ternate Bisa lolosGelaran Seni Tari Mahasiswa Tingkat Nasional
Dalam pada itu, Kemendagri lewatKeputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Code Data Daerah Administrasi dan Pulau, memperjelas Pulau Sain, Kiyas, dan Piyai ada dalam administrasi Kabupaten Halmahera tengah.
Buktiinidiperkokoh oleh pengakuan Kepala Kesbangpol Maluku Utara, Armin Zakaria.
Diamencuplik, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 yang mengatakanke-3 pulau itumasuk ke administrasi Halmahera tengah. (*)