Pelaku polisi dengan inisial Bripda WWA alias Amir yang bekerja di Polres Halmahera Utara membukasuara.
Bripda Amir disampaikan oleh Muamar Pahleve ke Subdit Paminal SektorKarierdanPenyelamatan (BidPropam) Polda Maluku Utara.
Diadisampaikan atas sangkaankaidahdan wanprestasi karenatidakkembalikanutanguang sejumlah Rp150 juta ke Muamar Pahaleve.
Simak juga: Ramalan Shio Minggu Ini 22 – 28 September 2025: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, Ular Komplet
Laporan Muamar Pahaleve terdaftar dalam Surat AduanWarga Nomor DUMAS: 335/IV/2025/Yanduan tertanggal 16 April 2025.
Bripda Amir lewat Penasihat Hukum (PH), Marwan A. Sahjat, menjelaskanjikasebagaimasyarakat negara, client-nyamematuhitiap proses hukum.
Tetapiharustaatprosesyang berjalan di intern Polri, karenatiap laporan tidaklangsungsecara langsungditetapkan atau diberiancaman.
“Proses pengatasan laporan di Propam melaluitahapan-tahapan, dimulai dariakseptasi laporan, pemeriksaanawalnya, verifikasisampaiproses sidang kaidahjikadiketemukan bukti awalan yang cukup. Maknanya, status hukum ataunorma terlapor barubisaditetapkansesudahsemuaproses itu ditempuh,” sebut Marwan, Senin (22/9/2025).
Marwan akui, Bripda Amir pada intinyasudahmemperlihatkanniat baik dalam menuntaskanmasalah ini. Karena Bripda Amir sebelumnya pernahkembalikanuang kontansejumlah Rp 30 juta, tapiditampik.
Bahkan juga, ikat Marwan, dalam persetujuanutang uang itu, ada pulaagunan yang diberikanberbentuk Sertifikat Hak Punya (SHM). Itu maknanya Bripda Amir memperlihatkankesungguhanuntukmenuntaskan.
Simak juga: Ini Harga dan Buyback Emas di Pegadaian, Senin 22 September 2025: Galeri 24, Antam dan UBS
Karena itu, perlakuanclient-nyatidak bisalangsungdisebutkan wanprestasi, karenaada buktibenar-benar adaniat baik.
Dengan begitu, kabar berita yang seakan-akanmengaitkanlebih dulutanpamenanti proses hukum di Propam mempunyai potensimenyimpangpemahamanpublic.
“Kami mengharapseluruh pihakbisamenghargaiazas praduga tidak bersalah danmemberikanseutuhnya di intern Kepolisian,” ujarnya