Sangkaanpraktek penambangan ilegal muncullagi di satu diantara pulau kecil di Maluku Utara, persisnya di Pulau Gebe, Halmahera tengah. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto memperjelaskegiatanitumenyalahi hukum danharusdilacakhabissampai ke akar-akarnya.
“Ini terangmenyalahi. Ada ketetapan yang jelas sudah, yaitu UU No 27 Tahun 2007 mengenaiDaerah Pesisir dan Pulau Kecil. Teritori pulau yang luasnya di bawah 2.000 km persegi (200 ribu hektar) digolongkansebagai pulau kecil, danjangandilaksanakanusaha pertambangan di pulau itu,” kata Sugeng dalam penjelasannya, Kamis (14/8/2025).
Simak juga:
Uni Eropa-RI BentrokMasalahExport Nikel, Bagaimana MasalahImbas Lingkungan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng menjelaskan Pulau Gebe mempunyai luas cuma 76,42 km persegi atau sekitaran 7.624 hektar. Berdasarketentuanitu, diamemperjelas penambangan di Pulau Gebe dilarang. Tetapibuktidi atas lapanganmemperlihatkanadabeberapakegiatan tambang, khususnya nikel.
“Dantentunya itu ilegal. Praktek pertambangan ilegal seperti iniumumnya ada backing orang kuat ada berada di belakangnya. Karena itu, harusdilacakhabissampai ke akar-akarnya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Sugeng, imbas kerusakan lingkungan karena penambangan ilegal di Pulau Gebe mulaikelihatan. Diamenyebutkan ekosistem terusikdanruangan hidup wargadi tempat terancam.
“Ditambah, nyata-nyata praktek pertambangannya sudahmenghancurkan lingkungan,” katanya.
Simak juga:
Eddy Soeparno Berbicara Urgensi Payung Hukum MempercepatPeralihan Energi
Pulau Gebe beradapada bagian timur Halmahera tengah, Maluku Utara, dandikenalisebagaidaerah dengan keberagaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, rimba tropis, dan satwa epidemik seperti kuskus. Pulau ini dengan status pulau kecil sama sesuai UU No 27 Tahun 2007 hingga masuk kelompokteritori yang dilaranguntukkegiatan pertambangan.
Tetapi, dalam sekian tahunakhir, laporan masyarakatdaninstansi lingkungan mengatakanada penambangan nikel yang memasukitempattradisi, rimba, sampai pesisir. Kegiatanitudiperhitungkanmengakibatkan deforestasi, pencemaran laut, danpengurangan hasil tangkapan ikan. Rumor ini sebelumnya sempattrending di sosial media dengan tagar #SavePulauGebe, menggerakkantekanankepemerintahanuntukhentikan operasi tambang danmenanganiaktornya.