DPRD Kabupaten Halmahera tengah (Halteng), memperjelasjikaperselisihandaerah atas tiga pulau, yaitu Pulau Sain, Piyas, dan Kiyas, yang di-claimsebagaisisi dari daerah administrasi Propinsi Papua Barat Daya, adalahsisi dari daerah administrasi Propinsi Maluku Utara (Malut)..
Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda dikontak dari Ternate, Jumat, menjelaskanstatuske-3 pulau itutelah final danresmisebagaisisi dari daerahPropinsi Maluku Utara, persisnya di Kabupaten Halmahera tengah, sesuaiKeputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Code, Data Daerah Administrasi Pemerintahandan Pulau.
“Jadi tiga pulau, Sain, Piyas, dan Kiyas itu telahusai, masuk daerahPropinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera tengah. Telah clear, tidak ada yang penting disengketakan kembali,” tegas Munadi selesailakukan diskusi bersama Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Jumat (25/7).
Diamenerangkansemenjak tahun 2022 Kemendagri pernahsampaikanketerangankePemerintahanPropinsi Papua Barat berkaitanstatuske-3 pulau itulewat surat sah, danhal tersebutdiperjelaslagi dalam tatap muka DPRD Halteng bersama faksi Kemendagri.
“Jadi jikaini hariPemerintahan Papua Barat Daya mempermasalahkanlagistatus tiga pulau itu, itu ngawur karenaasas hukum mereka tidak ada,” katanya.
Munadi mintaPemerintahanPropinsi Papua Barat Daya untukhentikanmasalah yang tidakberdasarkanitu, ingatkekuatanimbas negatif di atas lapanganbilamasalahini selaludiembuskan.
“Saatmasalahini selalubersambung, dapat berimplikasi pada gesekan pada tingkat bawah. Pastiini bukanlahkemauan kita bersama,” paparnya.
Munadi mintasupayaPemerintahanPropinsi Maluku Utara danPemerintahan Kabupaten Halmahera tengahbukan hanyastoppadapernyataan administratif, tapiselekasnyamenataperaturanpengendalianteritori tiga pulau itu.
“Beberapa pulau ini bersisihan dengan teritorirekreasi Raja Ampat. Sayang jikatidakdiaturdenganoptimaluntukbidang pariwisata, walau sebenarnya prospeknya sangatlah baik,” terangnya.
Diabahkan jugabukakesempatanbekerja samalintasipropinsidi antara Maluku Utara dan Papua Barat Daya, termasuk Kabupaten Raja Ampat untukbersamameningkatkankekuatanrekreasi di daerahtepianitu.
“JikaPemerintah provinsi Malut, Pemerintah provinsi Papua Barat Daya, Pemkab Halteng, dan Pemkab Raja Ampat dapatmerajutbekerja samauntukpengendalianteritorirekreasi yang tersambung satu sama yang lainnyakarena itu baik mereka yang di Papua atau kami di Malut, akanmemperoleh keuntungan bersama,” tutur Munadi.