Massa yang mengatasdirikanKonsolidasi Anti Mafia Tambang Halmahera tengah (Kamtam Halteng) melangsungkantindakandemonstrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (25/7/2025). Massa minta Kejagung menginvestigasiramainyasangkaanpraktek pertambangan ilegal dan distribusi solar gelap di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera tengah, Maluku Utara. Advertisements ✖ Masalahnyasangkaankegiatan ilegal itu dipandang massa sebagaiintimidasi berbahayapada kelestarian lingkungan, hak wargatradisi, dan kedaulatan negara atas Sumber Daya Alam (SDA). Massa menyebutkansangkaan distribusi solar gelap secara masif terjadi di daerah operasi tambang tersebut. Koordinator Lapangan Kamtam Halteng, Badi Fharman menyebutkanpraktek ilegal itu dipandangmenyalahi Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi yang memberikan ancaman pidana untuksiapa saja yang salah gunakan distribusi BBM tanpaijin. Baca Akal Bulus Dibedah KPK, Ridwan Kamil Samarkan Pemilikan Kendaraan Atas Nama Karyawan “Kami telahlangsung turun ke lapangan. Hasil interograsi kami temukanjikaselainnya operasi tambang ilegal, terdapat distribusi BBM bersubsidi yang disuplai ke perusahaan tambang secara gelap. Kami memandang ini ialahriil kejahatan ekonomi dan ekologi,” kata Badi, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Badi menerangkan kejahatan lingkungan dan ekonomi menggambarkan pelanggaran pada Pasal 69 dan 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenaiPelindungandanPengendalian Lingkungan Hidup yang atur larangan penghancuran lingkungan dan hak wargauntukmemperolehlingkungan hidupyang bagusdan sehat.
Diamemperjelasfaksinyatidakakanstopsampai negara tegakkan keadilan danhentikansemuapraktek mafia tambang dan energi yang menghancurkan tanah Pulau Gebe. “Kami tidaktibauntukbertransaksi. Kami tibauntukmemintatanggung-jawab negara dalam tegakkan hukum dan keadilan. Bila Kejaksaan Agung tidakselekasnyamelakukan tindakan, karena itu negara sedangbiarkankeruntuhan Pulau Gebe. Dan kami tidak diam sampaipraktek mafia tambang dan migas betul-betulmusnah dari tanah kami,” kata Badi. Badi menjelaskantindakandemonstrasifaksinya ini sekalianmenjadi peringatan nasional jikadaerahtepianjanganterusmenjadi korban ketidakadilan sistematis. ✖ Diamengatakanjikatidak ada sikap tegas dari Kejagung di depan, faksinyaakan balik dengan gelombang tindakan yang semakin lebih besar. “Kami akan balik ke Kejaksaan RI,” ucapnya. Baca Akal Bulus Dibedah KPK, Ridwan Kamil Samarkan Pemilikan Kendaraan Atas Nama KaryawanAdapun massa tindakanikutbawa 5 point tuntutan dalam laganyasalah satunyayaitu mendesak Kejagung agarselekasnyamenginvestigasidantindak tegasbeberapaaktordan perusahaan yang terturut dalam tambang ilegal dan distribusi solar gelap di Pulau Gebe sesuai Pasal 55 KUHP (pelibatan dalam kejahatan) dan UU Tipikor biladiketemukanelemen gratifikasi atau suap. (raa)