Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim peninjauantiba-tiba (sidak) padakegiatan galian c ilegal di RT 19 RW 10 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (26/7/2025) tempo hari
Sidak dilaksanakansesudahdianyaterima banyak keluh kesahmasyarakatberkaitanimbas lingkungan karenakegiatan tambang ilegal yang diperhitungkantelahberjalansemenjak 2014.
Saat sidak berjalan, pengurustempat, Amir Hoda, mengatakanketersediaannya membuatijinjikadisuruh, tetapipengakuannyadipandangmenyepelekan proses hukum dan administrasi hal pemberian izin.
“Jika ibu suruh saya bikinijin, kelaksaya bikin. Tersisa saya fang-fang (bayar-bayar) saja agar cepat, “tutur Amir dengan suararileks.
Simak juga: 9 dari 10 Dapur MBG di Ternate Belum Punyai Penjamah Makanan BersertifikasiTraining
Pengakuanitumendapatkantanggapan keras dari Nurjaya. Diamemperjelasjikatidak ada toleranuntukkegiatan tambang tanpaijin, apalagi yang sudahberjalansekian tahun.
kegiatan galian c di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate 01
Kegiatan galian c di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara
“Ini terangmenyalahi. Tidakdapatdidiamkan. Kegiatanharusdisetopselekasnya, “tegas Nurjaya.
Ikutmenemani dalam sidak Pakar Muda Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Ternate, Nurlina MS Idris, akui tersinggung atas sikap pengurus.
“Barusanpenguruskatakan, ‘kasih setop saja, kelak tinggal fang (bayar) saja’. Sebagai petugas, kami bahkan jugamenampikbiladikasih minuman saat sidak . Maka sikap itu tidakdapatdibetulkan, “ucapnya.
Nurlina menerangkanjikapenguruscumamempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) untukaktivitaspersiapantempat, tidak untuk pertambangan galian c.
Simak juga: Rp 1 Miliar untuk Kelengkapan Paskibraka Halmahera Timur 2025
Walau sebenarnyasama sesuai undang-undang nomor 38 tahun 2019 danperaturan Kementerian ESDM, kegiatansemacam initermasuk dalam kelompok pertambangan mineral non-logam dan wajib mempunyaidocument lingkungan danIjinUsaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Maluku Utara.
DLH pastikanakanhentikankegiatanitubeberapa waktulewatprosesancaman administratif berbentuk Surat Keputusan (SK) dari Kepala DLH, sebagaibentukdesakanpemerintahanyang disebutpenyerahanwewenang dari Wali Kota Ternate.
“Pemberhentian ini mempunyai tujuanuntukmengembalikanperananlingkungan hidup. Selainnyajanganmeneruskan pengerukan, mereka wajib membenahi kerusakan lingkungan, “tegas Nurlina. (*)