Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara tangkaplagiseorang pria yang ketahuanberedar minuman keras tipe cap tikus.
Pria itu diketahui dengan inisial MS alias Muja (32), masyarakat Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate tengah.
“Tersangkaaktor kita mengamankansesudah anggota terima laporan iakerap jual minuman keras cap tikus hingga langsung dilakukan tindakan ke lapangan,” kata Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Syukur, Rabu (3/9/2025).
Simak juga: Sopir Bentor di Sofifi CicipiPeningkatanPenghasilanSelesai Polda Malut Berpindah Kantor
Iamenyebutkan, dari pemeriksaan di tempat tinggaltersangkaaktor, anggota dapatkansekitar 30 kantor plastik bening berisiminuman kerastipe cap tikus yang siap disebarkan.
Dengan penemuanitu, lanjut Ipda Fatmawati, tersangkaaktordantanda bukti langsung ditangkap ke Polsek Ternate Selatan buatlakukanpemeriksaan.
“Tanda bukti langsung kita membawa ke Polsek untukdilaksanakanpemeriksaan barang itu diambil dari tempat mana,” terangnya.
Simak juga: 16 Kepala Puskesmas di Halmahera Timur AkanDipelajari
Diamengharap, ikut sertawargabenar-benardiperlukanbilamenyaksikanada peredaran minuman keras ilegal dapatmelapor.
“Wargabiladapatkandapatmelaporakan langsungdilakukan tindakankalaulah kedepatan terangakandiberiancamansampai dibawa ke Polsek,” ujarnya. (*)