Kantor Daerah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melakukanlagiaktivitas rapat harmonisasi PerancanganKetentuan Bupati (Ranperbup) Halmahera tengah (Halteng) mengenaiPenentuanBatasanDusun.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengutarakanjikabatasandusunadalahfaktorfundamental dalam penyelenggaraan pemerintahdusun.
Hal itu, kata Argap Situngkir, karenatersangkutvaliditasdankejelasandaerah administratif yang pada gilirannya akanberpengaruhpadapendayagunaanwargadusun.
arrow_forward_iosBaca secara lengkap
Pause
00:00
00:28
01:25
Mute
Powered by
GliaStudio
Simak juga: Saat Sherly Tjoanda Tes Nyali Lalui Jembatan Menggantung di Kintamani Bali: Ngeri-Ngeri Enak
“Batasandusunmenjadipersyaratan mutlak supayabisadianggapdan diterima oleh seluruh pihak, danmenghindar darikekuatanperselisihan di masa datang,” tegas Argap Situngkir dalam penjelasannya, Senin (4/8).
Seirama, Kepala SeksiKetentuan Perundang-undangan danPembimbingan Hukum, Zulfahmi, menjelaskankeutamaan proses harmonisasi yang bukan hanyamemprioritaskankeakuratan intisari hukum, tapi jugakeakuratan tehnisdan hierarki ketentuan.
Kepala Dinas PendayagunaanWargadanDusun (PMD) Halmahera tengah, Mustami Jamal dalam komunitas ini menghargai Kanwil Kemenkum Malut atas saranai yang sudahdiberi.
Faksinyamenargetdi tahunkedepanakansusul tujuh dusun tambahan, termasuk 11 dusunpenyiapan.
“Semuasarandanreferensi dari team harmonisasi akanditulisdanselekasnyadisamakan, karenafaksinyabenar-benarhargaihasil kualitas harmonisasi yang sudahdilaksanakan,” ungkapkan Mustami
Hasil referensiTeam Kerja Harmonisasi (TKH) atas Ranperbup BatasanDusun, salah satunyarekonsilasiteknikpembangunanketentuan perundang-undangan pencantuman titik koordinat batasandusun.
Simak juga: Kemenkum Malut dan Pemda Halmahera Selatan Ulas RPJMD 2025 – 2029
Perwakilan DPMD Propinsi Maluku Utara mengutamakankeutamaanmemberikan titik koordinat dalam ketentuanuntukjaminkejelasan hukum danmenghambatkonflikbatasandaerah, terutamapada desa-desa yang ada didaerah inklaf.
Disamping itu, nomenklatur dalam judul perancangandianjurkanuntukdisamakanPermendagri Nomor 45 Tahun 2016 mengenaiDasarPenentuandan Penegasan BatasanDusun.
“Mudah-mudahan hasil harmonisasi ini bisahasilkan payung hukum yang berkualitasdanberpengaruhuntukwargadusun Halteng,” ujarnya. (*)