Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam memperjelasjika vonis mati pada anggota polisi Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kompol Satria Nanda harusmenjadi pelajaran penting untuksemua anggota Polri supayatidakterturut dalam kasus narkoba.
Kompolnas RI IkutAnimo Rumah Pemulasaraan Mayat TMC di Kota Tasikmalaya
Masuk 5 Besar Nasional, Kompolnas CheckServicePublic di Cakupan Polres Malang
Kompolnas: StopMenggemakan Polisi di Bawah Kemendagri
Kompolnas RI Pantauan Langsung Ajang Operasi Lilin Semeru 2024 di Dermaga Ketapang
Netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024, Kompolnas: Polresta Malang Kota Deskripsi Netralitas
“Keputusan ini menjadievaluasiuntuksiapa saja, terutamaaparatur penegak hukum seperti kepolisian, supayasebelumnya tidak pernahbermain dengan rumor narkoba,” tutur Anam di Batam, Rabu (6/8/2025).
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) Selasa (5/8/2025) jatuhkan hukuman mati kebekas Kepala Unit Reserse Narkoba Polresta Barelang itu. Vonis ini tambah berat dibandingkankeputusan Pengadilan Negeri Batam yang pernahmemberi hukuman Satria dengan pidana sepanjang umur.
Selainnya Satria Nanda, PT Kepri jatuhkan hukuman mati ke Shigit Sarwo Edhi, bekas Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Ke-2 nya dipandangmempunyaiperanansentra dalam kasus penyisihan tanda bukti sabu yang menggeret sembilan bekas anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Menurut Anam, keputusan banding ituharusmenjadidasaruntukintern Polri, terutamaberkaitan proses penghentiantidak dengan hormat (PTDH) pada Satria Nanda yang tetap berproses di Mabes Polri.
“Ini signal kuat atas bukti kejahatan yang sudah dilakukan. Prosesintern kepolisian harusselekasnyamemberi respon dengan menyelesaikanancaman etik berbentuk PTDH,” jelasnya.
Anam menambah, walaukeputusan banding belum inkrah karenamasih tetap adakesempatan kasasi, buktijika hukuman Satria diperberat dari sepanjang umurmenjadi mati memperlihatkan bukti kuat keterkaitan dalam tindak pidana narkotika.
“Bukti ini harusmenjadi dasar Polri percepat proses pemberhentian,” tambahbekas Komisioner Komnas HAM itu.
Pemikiran Hakim Memberatkan Hukuman
Majelis hakim PT Kepri yang dipegang Ahmad Shalihin bersama hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja mengatakan, Satria semestinyamemakaikedudukannya untukmenghambatprakteknakal, bukan malahturutterturut.
“Untuktersangka Satria Nanda sebagaibekas Kasatresnarkoba, majelis hakim banding putuskanmenggantikeputusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana sepanjang umurmenjadi pidana mati,” kata hakim anggota PT Kepri, Priyanto Lumban Radja.
Pemikiran pemberatan vonis diantaranyakarena Satria salah gunakanwewenangnya sebagai pimpinan. Disamping itu, semenjakkeputusan PN Batam pada 4 Juni 2025, diatetapdengan status aktif sebagai anggota Polri karena proses banding ancaman etik PTDH belum usai.
Dalam pada itu, sembilan anggota yang lainterturut, termasuk Shigit Sarwo Edhi, sudahdikeluarkan dari kepolisian. (*)