Rektor Kampus Widya Gama Malang/ UWG Dr. Anwar, SH, M.Hum menjadi satu diantara pemateri pada acarapengkajianbertopikImplikasi Konstitusi Melalui Seperempat Era Reformasi, Rabu (6/8/2025).
UNISMA Malang Dorong Alih bentuk Digital EvaluasiMelaluiTraining Penulisan Inovatifdan Multimedia Interaktif
TrainingProfesi di MA Bilingual Batu: Dosen Unisma Malang TolongPelajarDapatkanTalenta
SerunyaMinggu Artistik UKM PSM Bunga Almamater Unisma Malang
Kerja sama Internasional, FAI Unisma Malang Gandeng Tadika dan Taska Ana Malaysia untuk PAUD
TanganiPermasalahan Pertanian dan SDM, Pemerintah kota Batu Rajut Kerja Sama Vital dengan Unisma Malang
Acara yang diadakanKampus Brawijaya Malang (UB) dan Komisi Pengkajian Ketatanegaraan Majelis PembicaraanMasyarakat Republik Indonesia itu mengangkattopikImplikasi Konstitusi Melalui Seperempat Era Reformasi.
Diadakan di Ruangan Rapat Lantai 7 Gedung C Fakultas Pengetahuan Sosial danPengetahuan Politik (FISIP) UB, pengkajian ini didatangi oleh pimpinan dan/atau perwakilan dari Kampus Muhammadiyah Malang (UMM), Kampus Negeri Malang (UM), Kampus Widya Gama Malang (UWG), danKampus Islam Malang (UNISMA) sebagai peserta external.
Dr. Anwar, SH, M.Hum, Rektor Kampus Widya Gama Malang, sebagai pemateri dengan topikPenilaianImplikasi UUD 1945 Pasca-Amandemen: Masalah Demokrasi, Penegakan Hukum, danPengokohanInstansi Negara.
Dalam pemaparannya, Dr. Anwar kupasbeberaparintangansignifikan dalam implikasi konstitusi. Diamenyorot suboptimalnya pembagian kekuasaan karenapraktekkonsolidasibesardansepakat politik transaksi bisnisonal yang kurang sehat, yang menghancurkankonseppembagian kekuasaan.
Selanjutnya, diamengutamakanjikaperanan Dewan Perwakilan Wilayah (DPD) tetapmemiliki sifatsimbolik, dengan wewenang legislasi dan penganggaran (anggaran) yang jauh ketinggalandibanding Dewan Perwakilan Masyarakat (DPR), hinggainspirasiwilayah kurang terakomodasi.
Mencuplik data survey Transparency International, Dr. Anwar mengutarakanjika 60% wargamemandang legislatif seringterturut dalam praktek politik transaksi bisnisonal. Diamenulisjika kementerian menjadilembaga dengan kasus korupsi paling tinggi, dituruti oleh petinggiwilayahdan anggota legislatif, mengakibatkanrugi negara capaibeberapa ratus triliun rupiah.
Demokrasi-Pasca.jpg
Dengan analitis yang tajam, Dr. Anwar menjelaskan lima referensivitaluntukperkuatimplikasi konstitusi:
1. Mengoreksi UUD 1945 atau undang-undang berkaitanuntukperkuatperanan DPD, termasukmemberi hak anggarandanpemantauan yang sama dengan DPR.
2. Pastikan independensi Komisi Pembasmian Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komnas HAM lewatkoreksi undang-undang buatmenghambatinterferensi politik.
3. Menggabungkan pendidikan nilai konstitusi, kredibilitas, dan anti-korupsi dalam kurikulum pendidikan, recruitmentaparat, danpeningkatanAparat Sipil Negara (ASN).
4. Tingkatkanketerlibatanpublicpada legislasi danambilperaturanlewatbasis e-lawmaking, KonsentrasiGrup Discussion (FGD), dankomunitasdiskusipublic.
5. Menggerakkan rekonsiliasi nasional dan penegakan hukum atas kejadianmonumental seperti kekacauan Mei 1998, perselisihan Aceh, Papua, dan Paniai.
Dr. Anwar memperjelasjikaperkembangan Indonesia pada seperempat erake-2 pasca-Reformasi bukan hanyatergantungpadaperalihandocument hukum, tetapialih bentukpola pikir, watak, dansikapbeberapapenopangkebutuhan. Diamengutamakankeutamaanintegratifdi antaraintisari UUD 1945, dominasi hukum, kredibilitaskepribadian, dan revitalisasi instansi penegak keadilan untukmerealisasikan demokrasi substantif danperkembangan yang berkeadilan.
Pengkajian ini menjadimomensignifikanuntukmenilaiperolehandanrintangan Reformasi, sekalianmerangkumcaranyatabuatperkuatdasar konstitusional Indonesia. Acara ditutup dialog interaktif yang mengikutsertakanbeberapa peserta, membuat bertambahwacanamengenai urgensi pengokohan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. (*)