Penyidik Subdit III Direktorat Reserse KriminilKhusus (Dirreskrimsus) mencariasset dua terdakwakasussangkaan korupsi bujet dana dusun Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.
Ke-2 nya Sekretaris Wilayah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru danStaffFungsional Administrasi Pembangunan Setda Pemda Taliabu, La Ode Muslimin Napa.
Mereka diputuskansebagaiterdakwaberdasarbeberapa surat dari Ditreskrimsus Polda Malut nomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang diperuntukkanke Kepala Kejati Malut.
Simak juga: BREAKING NEWS: Tindakan Tolak Sokongan DPR di Halmahera Selatan Kacau, 2 Mahasiswi Alami Cedera di Kepala
Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edi Wahyu Susilo, saatdiverifikasi di Mako Polda Sofifi, Selasa (2/9/2025), mengakupencarianassetpunya dua terdakwaitu.
“Iya, jikatreking atau pencariansedangdilaksanakan, bagus untuk yang bergerak atau yang tidak bergerak,” jelasnya.
Iamenjelaskan, sekarang inifaksinyamulaimenjadwalkanpenyerahantahapan I arsipkasus dari penyidik ke JPU.
“Jikapenyerahanarsip, mungkin dalam kurun waktu dekat telah kami limpah kembali untukditelaah JPU,” terangnya.
Untuk dipahami, kasus ini diatasi oleh Ditreskrimsus Polda Malut semenjak 6 November 2017 sama sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.
Simak juga: David da Silva Dibekap Luka, Line Depan Malut United Kurang Greget, Eh Dimas Drajad Tiba
Padapengatasannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sudahmemutuskanseseorangsebagaiterdakwadengan inisial ATK alias Agusmawati.
Dalam kasus itu, pencairan DD tahapan satu pada 2017 dilaksanakanlangkah ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Pertama, yang disebuttubuhusahapunyaterdakwa.
Dari keseluruhanbujetuntuk 71 Dusunpada 8 Kecamatan, dilaksanakanpemangkasansejumlah Rp60 juta per Dusun. (*)