
Kasussangkaan narkotika tipe sabu yang menggeretmantan anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Bripka Ikbal masuksetbaru.
Di mana Beskal Penuntut Umum (JPU) sahmemberikanterdakwadantanda bukti ke Pengadilan Negeri Labuha untuk disidangkan.
Penyerahanitudilaksanakansesudaharsipkasusdipastikankomplet atau P21.
Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan Osten Gerhan menjelaskan, pelimlahan arsipkasus Bripka Ikbal dilaksanakanminggukemarin.
Simak juga: Kejari Halmahera Selatan SelekasnyaTentukanTerdakwa Korupsi Dana Puskesmas
“Kami telahterimapenyerahantahapan dua pada 4 Agustus 2025 dari penyidik Polres atas nama terdakwa IMD.”
HUKUM: Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara waktubernadadi video, Jumat (6/6/2025)
Bripka Ikbal, bekas anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara
“Selanjutnyadi hari Rabu minggu kemarin, kami segera limpahkan ke pengadilan, “kata Osten saatdikontak, Minggu (10/8/2025).
“Agenda sidang kasus ini pekan kedepantelahdiawali, “lanjutnyaakhiri.
Simak juga: Kejari Halmahera Selatan SelekasnyaTentukanTerdakwa Korupsi Dana Puskesmas
Diketahui, Bripka Ikbal adalah anggota Polres Halmahera Selatan yang dikeluarkantidak dengan hormat atau PTDH karenaterturutkasussangkaan peredaran narkoba.
Diaawalnyadiputuskansebagaiterdakwaselesaidiamankansaatjemput paket sabu di Dermaga Kupal pada Jumat (23/5/2025), yang dikirimkan KM Elizabeth dari Kota Ternate.
Bripka Ikbal didugakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 129 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika, dengan sanksi hukuman kurungan penjara minimumempat tahundanoptimal 12 tahun. (*)