Peredaran narkoba di Maluku Utara diselinapkan denganb beragam modus.
Hal tersebuttersingkapsesudahdiamankannya beberapa orang yang diketahui jaringan Depok di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.
Dalam tangkapan itu anggota tangkaptersangkaaktordengan inisial IK alias Iswandi waktuterima paket kiriman yang diantarkansatu diantarapengantarjasapengangkutan.
Plt Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Taryono mengatakan, Iswandi diamankanteamPembasmian BNNP Maluku Utara pada 24 Juni 2024.
Simak juga: Dinkes Ternate Anggarkan Rp14 Miliar untuk Pembayaran Hutang UHC
Diadiamankansesudahterimainformasi dari Interdiksi terintegrasiLapangan terbang Soekarno Hatta jika ada paket kiriman berisi sabu.
HUKUM: Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono saatmemberikantanda buktidigunakanaktoruntuk seludupkan narkoba, Jumat (8/8/2025).
HUKUM: Plt Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Taryono saatmemberikantanda buktidigunakanaktoruntuk seludupkan narkoba, Jumat (8/8/2025). (Kolase Tribuneternate.com)
Danpada 28 Juni 2025, teammengarah ke Tobelo persisnyaturunpoint ekspedisi untukkoordinir dengan koordinator ekspedisi.
Faksi ekspedisi selanjutnya menyortir barang, seterusnyamengontak (telephonedan chat) nomor tujuanyang menerima paket.
“Disanasasarantiba ke kantor ekspedisi sambilbertanya paket dengan memberikan nomor resi pengangkutan, “kata Kombes Pol Taryono, Jumat (8/8/2025).
Hasil dari pengungkapan, Iswandi sudahmengakujika paket ituialahkepunyaannya.
Simak juga: Hujan Deras Sebabkan Jembatan Penyambung 2 Kecamatan di Tidore Roboh
Paket narkoba dibuntelbingkisan warna coklat yang diselipi dalam sepasang sandal karet warna biru.
“Dalam kasus ini yang berkaitandidugakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika.”
“Dengan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahundanoptimal 20 tahun dan denda minimum miliaran rupiah, “ujarnya. (*)